Minggu, Maret 11, 2012

KETENTUAN BAGI SISWA YANG TIDAK MASUK SEKOLAH


KETENTUAN BAGI SISWA  YANG TIDAK MASUK SEKOLAH

  1. Apabila siswa berhalangan mengikuti pelajaran karena sakit atau ada kepentingan keluarga, WAJIB memberikan surat keterangan yang ditanda tangani oleh orang tua atau wali murid.
  2. Bagi siswa yang berdomisili di luar Bangkalan diperkenankan orang tua memberikan melalui telepon ke sekolah dan surat izin siswa tersebut dibawa setelah masuk sekolah.
  3. Surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari lebih dari dua hari harus ada keterangan dari dokter.
  4.  Surat keterangan izin karena kepentingan keluarga hanya berlaku dua hari.
  5. Apabila siswa tidak masuk dalam waktu tiga hari yang berturut-turut tanpa keterangan maka siswa akan mendapatkan bimbingan dari BK dan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh wali kelas
  6. Jika siswa kembali membuat pelanggaran sebagaimana yang tercantum poin 5 maka siswa akan diberikan teguran pertama dan akan membuat surat pernyataan yang kedua diketahui oleh wali kelas dan orang tua.
  7. Jika siswa kembali membuat pelanggaran sebagaimana yang tercantum pada poin 6 maka mendapatkan pemanggilan orang tua/wali murid dengan diberikan sanksi skorsing 3 hari.

Bangkalan, 22 November 2011
Waka Kesiswaan



Abdur Rahman,S.Si,Apt

Tidak ada komentar:

Sponsor

OBROLAN